Bimtek Keuangan Dana Hibah 2025, Dispora Kalsel Inginkan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi






Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Hibah Daerah bagi organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan keolahragaan penerima hibah tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Plt. Kepala Dispora Kalsel, M. Fitri Hernadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas organisasi dalam menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya kita membentuk kepemimpinan pemuda yang kuat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” tegas Fitri di Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Menurut Fitri, dana hibah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara profesional. Organisasi penerima wajib memahami prosedur pengajuan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Kalsel Nomor 69 Tahun 2021.
“Kesalahan dalam pengelolaan bisa berakibat fatal. Sebaliknya, tata kelola yang baik akan memperkuat kontribusi organisasi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Dispora Kalsel mencatat, terdapat sekitar 63 organisasi yang akan menerima hibah pada tahun 2025, terdiri dari 49 organisasi keolahragaan dan 14 organisasi kepemudaan. Total anggaran yang disiapkan untuk hibah ini mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Fitri mengungkapkan bahwa nominal hibah yang diterima setiap organisasi berbeda-beda, tergantung pada efektivitas dan efisiensi rencana kegiatan yang diajukan.
“Setiap proposal kita review dan nilai. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu Dalam forum ini, Dispora Kalsel juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan. Penerima hibah diwajibkan tidak hanya melaksanakan kegiatan dengan benar, tetapi juga menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara tepat waktu dan sesuai mekanisme.
“Apabila pertanggungjawaban tidak sesuai kaidah, maka kami akan mempertimbangkan untuk tidak memberikan hibah di tahun berikutnya. Lebih dari itu, jika terjadi penyalahgunaan atau temuan fiktif, maka bisa berujung pada proses hukum karena menyangkut keuangan negara,” tegas Fitri.
Meski dinamika regulasi kerap berubah, Dispora Kalsel memastikan selalu membuka ruang konsultasi dan koordinasi bagi seluruh penerima hibah agar pelaksanaan kegiatan tidak terganggu. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh organisasi kepemudaan, kepramukaan, dan keolahragaan di Kalimantan Selatan mampu menjalankan programnya dengan profesional, memberi dampak positif bagi masyarakat, serta turut berkontribusi membangun Banua ke arah yang lebih maju.
“Kami ingin semua berjalan baik. Hibah ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat melalui APBD. Mari kita kelola dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id