KALSEL

Pemprov Kalsel Edukasi ke Generasi Muda Agar Tidak Merokok

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel telah melakukan upaya edukasi kepada generasi muda agar tidak merokok. Hal ini dilakukan karena merokok dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. 

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin melalui Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular, Deny Haryuniansyah menjelaskan ada tiga kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam menekan perokok aktif di Kalsel.

Pertama, di sekolah-sekolah di Kalsel dilakukan skrining merokok dengan kerja sama pihak UKS, dimana setiap sekolah didatangi dan anak-anak dari usia 10-18 tahun diberikan edukasi agar tidak merokok. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menghindari anak-anak dari usia tersebut untuk mencoba rokok,” kata Deny di Banjarmasin, Kamis (11/1/2024). 

Kedua, Upaya Berhenti Merokok (UBM) dilakukan di puskesmas yang telah dilatih, hampir 200 tenaga puskesmas dari tahun 2022 sampai dengan 2023. Dengan adanya UBM di puskesmas, mereka dapat memberikan konseling kepada anak-anak yang sudah merokok. Ketiga, dilakukan implementasi kawasan tanpa rokok di setiap wilayah kabupaten/kota. 

“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi pengaruh lingkungan yang dapat mempengaruhi masyarakat untuk terus merokok,” ujarnya.

Meskipun sudah dilakukan upaya-upaya tersebut, lanjut Deny, berdasarkan data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 22,55 persen perokok aktif di Kalsel. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kalsel dan Disdik kabupaten/kota melakukan sosialisasi menyasar kepada anak sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA di seluruh kabupaten/kota dengan melakukan skrining merokok.

Sekalipun begitu, masih banyak iklan rokok di sekitar masyarakat yang mempengaruhi mereka untuk terus merokok. Untuk itu, beberapa kabupaten/kota di Kalsel mulai memikirkan untuk membuat peraturan terkait iklan merokok. Meskipun ada keuntungan, namun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Apalagi di Kalsel telah menerapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan tanpa rokok di 13 kabupaten/kota dengan pelaksanaan yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang fokus pada sekolah, fasilitas umum seperti mall, bandara dan tidak boleh mengiklankan rokok di jalan protokol.

“Dari berbagai upaya yang telah dilakukan, masih diperlukan dukungan masyarakat dan pihak terkait untuk mengurangi angka perokok aktif di Kalsel. Semoga melalui edukasi yang terus dilakukan, generasi muda Kalsel dapat hidup sehat tanpa merokok dan mempertahankan kesehatannya di masa mendatang,” kata Deny. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button