Pemprov Kalsel Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD dalam Sampaikan Dua Raperda






Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Pendapat Gubernur terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan, menyampaikan secara resmi tanggapan dan pendapat pemerintah provinsi dalam forum rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Bagiawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan pemerintah provinsi, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan atas dukungan dan persepsi yang sama terhadap kedua Raperda ini. Kami menilai penting untuk menindaklanjuti pembahasannya demi penyempurnaan substansi materi di forum yang lebih teknis,” ucap Gia disela Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (20/5/2025).
Selain memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, Gubernur juga menyampaikan pendapat atas dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Terkait Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Pemerintah Provinsi mendukung penuh dan mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap dinamika sosial, khususnya kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Ahmad Bagiawan juga menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan ormas.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kinerja dan keberlangsungan organisasi masyarakat yang sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Pangan, Pemerintah Provinsi juga menyatakan dukungan penuh. Ahmad Bagiawan menilai pengajuan Raperda ini relevan dengan kebutuhan daerah untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berdaya saing, serta sebagai bentuk sinergi pembangunan sektor pangan.
Pemerintah Provinsi mendorong agar substansi Raperda ini diselaraskan dengan regulasi yang telah ada, seperti Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.
“Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan,” jelas Bagiawan, seraya menyatakan kesiapan Pemprov untuk berkoordinasi dalam pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD.
Menutup penyampaiannya, Ahmad Bagiawan berharap tanggapan dan pendapat yang disampaikan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran proses legislasi ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang inklusif, partisipatif, dan akuntabel, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id