BUDAYA

Pemprov Kalsel Imbau Perusahaan Membayar THR Keagamaan Tahun 2025 Paling Lambat H-7 Sebelum Idulfitri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti. MC Kalsel/usu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan di Kalimantan Selatan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti sesuai dengan edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 500.15.14.1/684/Disnakertrans Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengenai THR keagamaan tahun 2025 sudah kami informasikan ke seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan agar dapat membayar THR secepatnya,” ucapnya, di Banjarmasin, Senin (17/3/2025).

Irfan mengungkapkan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.

“Pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang menambahkan apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka nantinya akan mendapat sanksi.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja itu sendiri,” jelasnya. MC Kalsel/usu

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

sumber : www.kabarrakyat62.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button