KALSEL

Pemprov Kalsel Terbitkan SE Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Para Ojek Online Dan Kurir

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti. MC Kalsel/usu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online),

“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya di Banjarmasin, Senin (17/3/2025).

Ia menuturkan pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Irfan menerangkan beberapa kriteria pengemudi dan kurir online untuk mendapatkan bonus hari raya keagamaan tahun 2025 oleh perusahaan yaitu pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Lalu, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota supaya dapat menberikan bonus Hari Raya Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Η,” imbaunya.

Dirinya menegaskan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

“Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan,” pungkasnya. MC Kalsel/usu

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button