Akan Sediakan Pelayanan Transplantasi Organ, RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin akan mempersiapkan legalitas hukum untuk dapat melakukan pelayanan transplantasi organ di rumah sakit sebagai upaya peningkatan pelayanan di Kalimantan Selatan.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin melalui plt Wadir Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin, Agung Ary Wibowo mengungkapkan saat ini RSUD Ulin terus melakukan peningkatakan pelayanan kesehatan salah satunya pelayanan transplantasi organ.
“Supaya pelayanan ini nantinya bisa berjalan dengan lancar maka kami sedang mempersiapkan aturan atau legalitas hukum untuk menghindari adanya jual beli organ tubuh mendatang,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan transplantasi ini ialah tim legalisasi untuk memperkuat pelayanan kedepannya, karena apabila di suatu daerah baru melaksanakan pelayanan ini akan menjadi isu sensitif di masyarakat.
Pihaknya mengatakan RSUD Ulin rencana akan melakukan pelayanan transplantasi organ diantaranya ginjal, kornea mata dan jantung. Yang mana menjadi satu paket apabila masyarakat ingin melakukan pelayanan tersebut di Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Karena dengan pelayanan transplantasi organ ini dapat mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik sehingga transplantasi organ dapat menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien,” pungkasnya. MC Kalsel/usu
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id