Pemprov Kalsel Gelar Asistensi PPID Pelaksana untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik








Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan pemerintah provinsi di Aula Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik serta menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/094/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, melalui Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Tarwin Patik Mustafa, menyampaikan pentingnya peran strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“SKPD memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui peran aktif sebagai PPID Pelaksana sehingga sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kalimantan Selatan berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024.
“Prestasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam keterbukaan informasi publik, namun menjadi tantangan tersendiri untuk dipertahankan dan terus ditingkatkan ke depannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, Muhammad Ayub Khan, turut menyampaikan harapannya agar para PPID Pelaksana di setiap SKPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya asistensi ini, kami berharap seluruh PPID Pelaksana dapat memahami peran dan fungsi dengan baik, serta mampu memberikan pelayanan informasi publik secara optimal. PPID Pelaksana berperan penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan dengan cara yang sederhana,” tukasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya keterbukaan informasi serta peran aktif lembaga pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id