KALSEL

Pemprov Kalsel Resmi Luncurkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi jajaran kementerian, Anggota DPR RI Dapil I Kalimantan Selatan Sultan Khairul Saleh, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Dalam sambutannya, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan dari sudut pandang Koperasi Merah Putih, momentum ini menjadi langkah strategis dalam membangun pondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa. 

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didorong untuk aktif mengawal proses pembentukan koperasi di wilayah masing-masing,” kata Yandri.

Yandri menegaskan bahwa musyawarah desa khusus menjadi syarat utama dalam pembentukan koperasi. Jika tidak dilaksanakan, pencairan Dana Desa tahap kedua tidak akan dilakukan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres dan Kepres Nomor 9 Tahun 2025.

“Setelah musyawarah selesai, dilanjutkan dengan akta notaris, lalu proses badan hukum. Tanpa itu, koperasi tidak bisa berjalan secara sah dan legal,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, hampir 30 ribu desa di Indonesia telah menggelar musyawarah pembentukan koperasi Merah Putih.

“Target kami akhir Mei 2025 kita kejar harus selesai, tapi paling lambat bulan Juli, nanti ditanggal 12 Juni dihari Koperasi, kita targetkan semua sudah berbadan hukum, baru nanti kita bicara tentang rencana bisnis, gudang, dan lain-lain, sekarang masih tahap pembentukan koperasi merah putih, melalui musyawarah khusus,” jelasnya.

Koperasi Merah Putih kata dia juga membuka opsi bagi koperasi lama yang ingin bergabung atau diaktifkan kembali.

“Ada tiga skema yaitu koperasi baru, gabungan dari koperasi lama, atau menghidupkan kembali koperasi yang mati,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat terkait koperasi merah putih. Untuk itu beberapa langkah telah diambil, termasuk sosialisasi dan rapat persiapan di tingkat provinsi, serta musyawarah desa khusus yang melibatkan berbagai pihak. 

“Hingga 20 Mei 2025, musyawarah desa khusus telah dilaksanakan di 141 desa, dengan 11 desa yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan legalitas badan hukum koperasi,” kata H. Muhidin.

Menurutnya, dengan langkah-langkah ini, Ia berharap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terwujud dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Semoga langkah yang telah kita lakukan ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button