TP Posyandu Kalsel Gelar Rapat Evaluasi Pasca Pelaksanaan Wajib Dasar 6 SPM di 6 Lokus








Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalankan Rapat Evaluasi Pengurus TP Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 di Kantor Gubernur, Kota Banjarmasin, Senin (26/5/2025).
Rapat evaluasi ini diselenggarakan guna meninjau kembali terkait dengan pelaksanaan Posyandu Wajib Dasar 6 SPM Kalimantan Selatan (Wasaka) yang telah terlaksana di 6 lokasi khusus.
6 lokasi khusus Posyandu Wasaka yaitu Posyandu Flamboyan Kabupatan Hulu Sungai Selatan, Posyandu Kamboja Kabupaten Tapin, Posyandu Janur Kuning Kabupaten Banjar, Posyandu Lestari Kota Banjarmasin, Posyandu Permata Kota Banjarbaru, dan Posyandu Jati Kabupaten Banjar.
Setelah terlaksananya Sosialisasi ke 6 Lokasi Khusus, peninjauan ini berguna bagi Tim Pembina Posyandu untuk menyelenggarakan Program Posyandu Wasaka di 13 kabupaten/kota.
Rapat evaluasi ini juga bertujuan untuk mengamati self-assesment yang sudah dipersiapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kalsel untuk rancangan bantuan Program Posyandu Wasaka yang akan dilaksanakan di 13 kabupaten/kota.
Self-assesment ini juga akan dirancang dan masuk ke dalam Rencana Kerja Tahunan dari masing-masing bidang dalam pelayanan 6 SPM.
Pada rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah selaku Sekretaris Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalsel.
Faried mengatakan, rapat evaluasi ini diselenggarakan guna mengeksekusi, dokumentasi dan kegiatan yang sudah dilaksanakan di dalam penerapan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu Perluasan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal).
“Dimana sebelumnya posyandu kita hanya melayani 1 SPM yaitu bidang kesehatan sampai akhirnya diperluas menjadi 6 SPM,” ucap Faried.
Terdapat 6 bidang dalam Standar Pelayanan Minimal yaitu bidang kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosial.
“Tentu kita berharap, dalam kegiatan ini kita dapat menyamakan persepsi dalam menjawab tantangan Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang 6 SPM tersebut. Tidak hanya fungsi prosedural, tapi juga fungsi substansial,” tambah Faried.
Faried menambahkan, tidak hanya menjalankan sesuai dengan pelayanan yang diperluas, tapi juga pelayanan 6 SPM tersebut harapannya tidak menurunkan kinerja posyandu serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program 6 SPM ini nantinya akan dinilai kelayakannya oleh TP Posyandu Nasional. Penilaian ini tentu memberikan peluang bagi TP Posyandu Provinsi Kalsel untuk dapat memberikan inovasi dan bantuan yang maksimal bagi Program Posyandu Wasaka.
Hal ini selaras disampaikan oleh Sekretaris TP Posyandu Provinsi Kalsel, Siti Wasilah yang memberikan harapan kepada seluruh SKPD terkait 6 SPM.
“Harapannya seluruh SKPD yang berkaitan dengan 6 bidang SPM bisa melaksanakan persiapan dokumen dengan sebaik-baiknya dan selesai tepat waktu untuk diserahkan kepada TP Posyandu pusat agar segera dinilai,” ujar Wasilah. MC Kalsel/Alf
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id