Bappeda Kalsel Gelar Penyelarasan Target Indikator untuk Perkuat Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Daerah







Dalam rangka mendukung keterpaduan perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel menggelar Penyelarasan Target Indikator Berdasarkan Perjanjian Kinerja pada Dokumen Perencanaan Perubahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Syahrir, Kantor Bappeda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam proses penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Kalsel Tahun 2025, serta Rencana Kerja (Renja) Perubahan Perangkat Daerah.
Hal ini dilakukan guna memastikan adanya keselarasan dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan perjanjian kinerja perangkat daerah.
Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor menyampaikan bahwa penyelarasan ini menjadi langkah konkret dalam peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
“Saat ini kita sedang menyusun Renstra SKPD, dan RPJMD juga harus segera diselesaikan, sehingga kita dapat menegaskan komitmen serta memotivasi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan kita,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif semata, tetapi juga harus menyentuh substansi dan esensi dari pembangunan itu sendiri.
“Kita tidak hanya sibuk pada sifat administratif, namun harus memikirkan substansi pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ariadi menjelaskan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025.
Akselerasi penyusunan RPJMD ini penting untuk mendukung pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan Tahun Jamak, yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan penyelesaian program pembangunan berjangka panjang, khususnya di sektor infrastruktur.
“Hal ini dikarenakan banyak kegiatan pembangunan, utamanya di bidang infrastruktur, membutuhkan pembiayaan dan pelaksanaan dalam skema tahun jamak. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD harus selesai tepat waktu agar menjadi dasar utama bagi berlakunya Perda tersebut di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa hal ini sangat berkaitan erat dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang direncanakan harus ditetapkan melalui Peraturan Gubernur paling lambat 30 Juli 2025.
“Apa yang tertuang dalam RPJMD harus segera diimplementasikan ke dalam Renstra SKPD. Sebab, Renstra inilah yang menjadi instrumen pelaksana dari seluruh arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” pungkas Ariadi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan perencanaan pembangunan daerah di Kalimantan Selatan menjadi lebih terarah, sinergis, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banua. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id