Pemprov Kalsel Telah Resmi Mencairkan Gaji Ke-13 bagi PNS dan PPPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 3 Juni 2025. Pencairan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga akan menyalurkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan Juni kepada PNS dan PPPK pada tanggal 18 Juni 2025 mendatang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan serta meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, khususnya pada perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Idris, mengungkapkan total penerima gaji ke-13 dan tukin meliputi sebanyak 9.933 PNS dan 4.705 PPPK.
“Jumlah tersebut mencakup komponen untuk PNS itu sendiri, serta hak-hak keluarga, yaitu anak dan istri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Idris, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025).
Ditambahkan Idris, bahwa proses pencairan dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan dokumen pengajuan secara lengkap dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, proses pencairan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tahun ini berjalan dengan lancar. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah kepada para PNS dan PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik. Apalagi, pencairan ini bertepatan dengan momen Iduladha, yang tentunya sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian PNS dan PPPK, serta diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Dengan tersalurkannya gaji ke-13 dan tunjangan kinerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh PNS dan PPPK dapat memanfaatkannya dengan bijak, serta semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berdampak positif bagi masyarakat. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id